Bolehkah Seorang Lelaki Memberikan Mahar Kepada Calon Pengantinnya dari Mahar Putrinya? Berikut Jawabannya

- 8 Agustus 2021, 08:41 WIB
Ilustrasi pernikahan - Berikut hukum seorang laki-laki memberikan mahir pada calon pengantinnya dari mahar putrinya.
Ilustrasi pernikahan - Berikut hukum seorang laki-laki memberikan mahir pada calon pengantinnya dari mahar putrinya. /pixabay/jeffbalbalosa

SRAGEN UPDATE – Mahar termasuk syarat nikah dalam Islam. Ketika seorang laki-laki hendak meminang seorang perempuan, maka wajib atasnya memiliki mahar untuk diberikannya sewaktu ijab qobul terjadi.

Ketika ada laki-laki yang ingin memberikan mahar kepada perempuan calon pengantinnya dari mahar putrinya, apakah diperbolehkan?

Muhammad Samih menjawab pertanyaan ini melalui buku yang ditulisnya.

Dijelaskan bahwa mahar adalah syarat nikah yang harus dipenuhi oleh seorang laki-laki.

Baca Juga: Bukan Cuma Penyanyi, 7 Acara TV Yang Pernah Dibintangi Oleh Ayu Ting Ting

Allah berfirman dalam QS. An Nisa ayat 4 yang artinya:

“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambilla) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An Nisa : 4).

Mengenai mahar yang digunakan laki-laki yang didapatkan dari putri (anak perempuan) atau saudarinya, itu tidak boleh. Karena mahar sudah menjadi hak mereka.

Berbeda kondisi jika mereka secara sukarela memberikan mahar kepada ayahnya, maka hal itu diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Buku Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan oleh Muhammad S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x