Kebiri Kimia Herry Wirawan, Bolehkah Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa? Berikut Hukum Islam oleh Raehanul Bahraen

- 12 Januari 2022, 09:21 WIB
Herry Wirawan akhirnya dijatuhi hukuman mati dan kebiri kimia.
Herry Wirawan akhirnya dijatuhi hukuman mati dan kebiri kimia. /Kolase

SRAGEN UPDATE - dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK (Alumni Ma'had Al-Ilmi Yogyakarta) memberikan tanggapan mengenai bagaimana hukum Islam memandang kebiri seperti kebiri kimia.

Herry Wirawan pemerkosa 21 santriwati mendapatkan hukuman kebiri kimia, bagaimana hukum Islam memandang kebiri kimia,  Raehanul Bahraen berusaha menjawabnya.

Raehanul Bahraen aktif memberikan kajian lewat instagram dan youtube. Beliau juga aktif mengelola website kajian. Salah satunya terkait hukum islam kebiri kimia seperti pemerkosa Herry Wirawan.

Baca Juga: Vaksin Booster Covid-19 Tidak Jadi Berbayar, Begini Teknis Pelaksanaannya Oleh Kemenkes

Hukuman kebiri bertentangan dengan syariat dan juga sangat tidak manusiawi dan merupakan penyiksaan dan bukan tujuan dari syariat yaitu menjaga keturunan

Dalam kitab ensiklopedi fikih Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah dijelaskan,

“Melakukan kebiri bagi manusia adalah haram, baik kecil maupun besar karena terdapat larangan hal tersebut”4.

Lalu apa hukuman bagi pemerkosa?

Pemerkosa adalah termasuk perzinaan, sehingga hukuman bagi pemerkosa adalah hukuman hadd zina. Namun hukuman hadd zina hanya boleh dilakukan jika ada 4 orang saksi atau pengakuan dari pelaku.

Halaman:

Editor: Arina Nihayati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x