Penjelasan ini juga sempat digambarkan oleh Ustadz Dr.Firanda Andirja, Lc, MA dalam sebuah tayangan video yang diunggah 31 Januari 2019.
Di mana sholat tetap bisa dilanjutkan meski ada bencanya alam yang datang tiba-tiba.
“Maka dipersilahkan sholat dalam kondisi berjalan, berlari, maupun dalam kondisi naik kendaraan,” tuturnya
Kendati demikian tidak semua orang dapat melakukannya karena memang kita tidak terbiasa juga melakukannya.
Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan dalam kondisi gempa seseorang diperbolehkan membatalkan sholat fardhu, berbeda dengan sholat sunnah.
Dengan demikian dapat disimpulkan kembali bahwa bahwa saat sholat dan terjadi gempa bumi yang dirasa tidak membahayakan maka seseorang bisa melanjutkan untuk melaksanakan sholat.
Namun jika kondisi tersebut akhirnya membahayakan keselamatan maka tidak diwajibkan meneruskan sholat
Demikian informasi mengenai tanggapan Buya Yahya terkait pelaksanaan sholat ketika gempa bumi. Semoga bermanfaat.***