Menemukan Uang dan Memakainya, Bagaimana Hukum Dalam Islam Menurut Buya Yahya

- 20 Januari 2022, 13:20 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum memejamkan mata saat menunaikan sholat.
Buya Yahya menjelaskan hukum memejamkan mata saat menunaikan sholat. /Tangkapan layar YouTube/Al Bahjah TV.

SRAGEN UPDATE – Buya Yahya kembali mendapatkan pertanyaan, kali ini tentang bagaimana hukum menemukan uang dan memakainya dalam Islam.

Uang yang dipertanyakan kepada Buya Yahya tersebut sebanyak Rp6 juta rupiah, karena kebetulan warung dari si penanya di depan bank dan pabrik-pabrik.

Si penanya sudah mengatakan kepada Buya Yahya, bahwa mereka berusaha untuk mengembalikan dan mengonfirmasi pada beberapa pihak.

Baca Juga: Memelihara Anjing Amalnya Akan Dikurangi Sebesar Dua Gunung Per Hari? Begini Jawaban Buya Yahya

Si penanya berkata bahwa akhirnya uang tersebut dipakai untuk keperluan mereka, karena anak mereka membutuhkan uang sekolah.

Sudah dua tahun lebih uang tersebut digunakan, tetapi si penanya berkata bahwa hatinya selalu tidak tenang mengingat hal tersebut.

Lalu bagaimana hukumnya menemukan uang dan memakainya dalam Islam menurut Buya Yahya? Kemudian apa yang harus dilakukan?

Buya Yahya berkata bahwa jika uang temuan berjumlah kecil, cukup siarkan sebentar, apabila tidak ada yang mengaku maka halal untuk dipakai.

Baca Juga: Bolehkah Suami Menjaga Anak di Rumah Sedangkan Istri Bekerja? Begini Jawaban Buya Yahya

“Barang kecil, sekiranya kalau hilang nggak dicari.”

Namun, jika barangnya berat, seperti yang ditanyakan tadi, Buya Yahya berkata bahwa memang benar uang tersebut harus diumumkan.

“Cuma umumnya diumumkan di tempat-tempat yang ada keramaian, bisa saja di masjid, abis salat Jumat.”

Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam fikih, hukumnya adalah mengumumkan temuan tersebut setiap hari selama seminggu.

“Setiap hari dalam seminggu, seminggu sekali dalam bulan pertama, kemudian sebulan sekali.”

Baca Juga: Benarkah Abu Nawas Menipu Malaikat Munkar dan Nakir Memakai Kain Kafan Bekas? Begini Jawaban Buya Yahya

Jika sudah maka ditunggu sampai satu tahun, asalkan betul diumumkan dengan sungguh-sungguh.

“Kalau ternyata setelah satu tahun tidak ada yang mencarinya, maka, uang itu halal Anda pakai. Bukan berarti uang itu milik Anda, tetapi uang itu halal Anda pakai.”

Maksudnya jika suatu ketika orang yang kehilangan tersebut datang dan mencari, maka ada dua hal yang harus dilakukan oleh yang menemukan dan memakai.

Yaitu pertama meminta maaf, kemudian yang kedua adalah mengganti uang tersebut.

“Tapi kalau sepanjang hidup Anda tidak ada yang datang, tidak dosa Anda. Jadi Anda tidak usah khawatir, karena Anda jujur dan sudah memberi tahu.”

Baca Juga: 16 Kata-Kata Bijak Dari Rasulullah SAW yang Dapat Diamalkan Dalam Kehidupan Sehari-hari

Memang barang atau uang tersebut bukan menjadi milik yang menemukan, tetapi halal untuk dipakai sehingga tidak perlu ada kekhawatiran jika seumur hidup tidak ada yang mencari.

Buya Yahya mengingatkan bahwa tidak semua barang temuan halal dan baik digunakan oleh yang menemukan.

Misalnya seperti ketika ada kecelakaan truk besar dan barangnya jatuh, tidak boleh ada yang mengambil barang tersebut.

Sebab, barang jatuh yang ditemukan saja tidak boleh langsung dimiliki, harus diumumkan lebih dulu, apalagi yang jelas sudah tahu ada truk kecelakaan.

Baca Juga: Mengharukan! Kisah Jin yang Berebut Mendengarkan Suara Nabi Muhammad SAW

Otomatis barang tersebut dimiliki oleh seseorang.***

 

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x