Sering Menyembunyikan Lamaran Pernikahan, Bagaimana Hukumnya

- 28 Januari 2022, 17:30 WIB
Sering Menyembunyikan Lamaran Pernikahan, Bagaimana Hukumnya
Sering Menyembunyikan Lamaran Pernikahan, Bagaimana Hukumnya /Hans/Pixabay.com

“Umumkanlah nikah,” (HR. Ahmad, Ibnu 16130, Ibnu Hibban 4066 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Tetapi ada pula yang mengatakan bahwa lamaran pernikahan seharusnya disembunyikan karena bisa merusak hubungan antara pihak lelaki dengan pihak wanita.

Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Booster di Surakarta 27 -  29 Januari 2022, Cek Ketentuan Lengkapnya

Hal ini juga terdapat dalam hadits dari Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Gunakan cara rahasia ketika ingin mewujudkan rencana.Karena setiap pemilik nikmat, ada peluang hasadnya,” (HR. Thabrani dalam Al-Ausath dan dishahihkan Al-Albani).

Pada dasarnya hadits ini bersifat umum dan berlaku untuk semua kasus bukan hanya mengenai merahasiakan lamaran pernikahan.

Seseorang tidak akan menjadi adab jika dia tidak mewujudkan rencanannya sendiri termasuk salah satunya adalah rencana untuk menikah.

Jadi, ada baiknya memikirkan rencana ini matang – matang agar tidak ada kesalahan yang dilakukan.

***

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah