Lakukan Bekam, Donor, Suntik Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat

- 31 Januari 2022, 17:10 WIB
Lakukan Bekam, Donor, Suntik Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat
Lakukan Bekam, Donor, Suntik Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat /Medina Sylvia Riyanto/@kindahealthyash

Berbeda dengan donor, jika pada saat melakukan donor kalian tidak memiliki kekurangan dalam melakukan puasa.

Maka bisa langsung melanjutkan saja puasanya setelah melakukan donor tersebut, tetapi jika tidak bisa maka batalkan saja.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Umum dan Anak Dosis 1, 2 dan Booster di Subang dan Jakarta Selatan Pada 31 Januari 2022

Tetapi jika sampai membatalkan puasa itu dinamakan makruh hingga haram yang bisa saja menganggu puasa kalian.

Berbeda jika yang kalian lakukan itu bisa memberikan energi – energi positif dan tidak mengurangi kekuatan dalam berpuasa maka itu tidak akan menjadi masalah.

Ketahuilah salah satu manfaat yang bisa kalian dapatkan selama melakukan donor darah adalah pahala yang berlimpah.

Tak hanya itu suntikan selain donor biasanya akan menimbulkan energi yang lebih baik lagi dibandingkan sebelumnya.

Contohnya seperti memakan dan minum dengan menggunakan suntikan maka itulah yang dinamakan puasa kalian akan batal.

Tetapi jika yang dimaksudkan adalah suntikan untuk obat maka itu sah – sah saja untuk dilakukan nanti.

***

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x