Apa Hukum Niat Puasa Rajab Digabung dengan Qadha Puasa Ramadhan? Ini Jawaban yang Kamu Tunggu-tunggu

- 11 Februari 2022, 13:41 WIB
Khutbah Jumat, Bulan Rajab Langkah untuk Membenahi Sholat
Khutbah Jumat, Bulan Rajab Langkah untuk Membenahi Sholat /Pixabay
 
SRAGEN UPDATE – Bulan Rajab adalah bulan yang tidak kalah istimewa dan mulia dari Ramadhan, karena memiliki beberapa keutamaan di dalamnya.
 
Beberapa di antara keutamaan bulan Rajab adalah dianjurkan untuk berpuasa dan bertaubat karena Allah SWT sedang membuka lebar pintu ampunannya.
 
Selain itu, bulan Rajab disebut sebagai bulannya Allah dan juga dekat dengan Ramadhan yang hanya dibatasi satu bulan yaitu Sya’ban.
 
Membahas tentang puasa Rajab, sebenarnya sama dengan puasa sunnah yang dilakukan di bulan-bulan lainnya. Bahkan sah dilakukan dengan niat mutlak atau secara umum akan melakukan puasa seperti biasanya.
 
 
Tidak disyaratkan ta’yin atau menyebutkan secara khusus jenis puasa apa yang akan dilakukan di bulan Rajab tersebut. 
 
Berikut contoh niatnya: “Saya niat berpuasa karena Allah”. Tidak harus ditambahkan ‘karena melakukan kesunnahan bulan Rajab’.
 
Lalu bagaimana hukumnya jika seseorang juga ingin menggabung puasa Rajab dengan qadha’ puasa Ramadhan? Apakah bisa?
 
Biasanya sebagian besar yang memiliki hutang puasa Ramadhan adalah wanita karena mengalami haid setiap bulannya. Maka dari itu mereka harus membayar di bulan lain, yang salah satunya bisa juga di bulan Rajab.
 
Menggabungkan puasa Rajab dengan puasa qadha’ Ramadhan hukumnya adalah sah dan pahala dari keduanya bisa didapatkan.
 
Syekh Zainuddin al-Malibari, Syekh Abu Bakr bin Syatha dalam kitab Fathul Mu’in dan Hasyiyah I’anatuth Thalibin berkata:
 
Meski hanya niat mengqadha’ puasa Ramadhan saja, secara otomatis pahala berpuasa Rajab bisa didapatkan.”
 
Seseorang ingin berpuasa qadha’ Ramadhan harus memerhatikan dan mengetahui bahwa puasa tersebut termasuk kewajiban. Maka dari itu ada niatnya tersendiri sebagai berikut.
 
Saya niat berpuasa qadha Ramadhan fardlu karena Allah.”
 
 
Seorang tokoh bernama Syekh al-Barizi berfatwa, “apabila seseorang berpuasa qadha’ (Ramadhan) atau lainnya di hari-hari yang dianjurkan berpuasa seperti bulan Rajab, maka pahala keduanya bisa didapat, baik disertai niat berpuasa sunnah atau tidak.”
 
Tidak hanya itu, pahala puasa ternyata bisa didapat jika hari yang digunakan adalah hari yang disunnahkan untuk melakukannya.
 
Seperti ketika kamu berpuasa di bulan Rajab dan bertepatan dengan hari Kamis sekaligus mengqadha’ Ramadhan, kamu akan mendapatkan pahala dari ketiganya.
 
Itulah hukum puasa Rajab yang sunnah dan diqadha’ dengan Ramadhan yang wajib, semoga bisa menambah ilmu pengetahuan kita semua.***
 

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah