Memakai Peci hingga Menutupi Dahi, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam

- 5 Maret 2022, 13:25 WIB
Memakai Peci hingga Menutupi Dahi, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam
Memakai Peci hingga Menutupi Dahi, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam /Medina Sylvia Riyanto/

SRAGEN UPDATE - Memakai peci hingga menutupi dahi memang sering dilakukan oleh siapa saja termasuk umat islam yang ingin melakukan salat.

Tetapi bagaimana hukumnya menurut islam mengenai umat islam yang memakai peci hingga menutupi dahi, apakah salatnya sah?

Dikutip dari Yufid.TV - Pengajian dan Ceramah Islam, berikut ini adalah hukum islam terkait pemakaian peci hingga menutup dahi.

Baca Juga: (Ending) Post Credit Film The Batman 2022, Apa Hubungan Riddler dan Thomas Wayne? Beserta Batman dan Catwoman

Jika bertanya kepada ulama mengenai pendapat tentang 7 anggota sujud yang turun ke lantai secara bersamaan.

Pertama, wajib melatakkan tujuh anggota sujud secara langsung di lantai atau alas sujud yang kita sebut dengan sajadah.

Dan ulama pun melarang tidak boleh menutupi anggota sujud dengan pakaian yang digunakan pada saat salat.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Umum dan Anak Dosis 1, 2 dan Booster di Surabaya dan Depok Pada Bulan Maret 2022

Contohnya saja seperti baju yang menutupi lengan tangan hingga peci yang menutupi dahi itu adalah dilarang.

Kedua, tidak wajib meletakkan anggota sujud secara langsung ke lantai atau pun alas sujud sekalian.

Tetapi diperbolehkan jika anggota sujud tertutupi pakaian yang dipakai pada saat sedang salat, contohnya saja seperti peci yang menutupi dahi.

Baca Juga: Leicester vs Leeds: Prediksi Line Up, Kondisi Team, History Laga dan Head to Head

Pendapat ini merupakan dari ulama Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hambali serta para ulama yang lainnya.

Kemudian pendapat kedua ini didasarkan dari dalil,"Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu beliau mengatakan:

Kami pernah shalat bersama Rasulullah shalallahu alaihi wa salam di hari yang sangat panas.

Baca Juga: Review The Batman 2022: Nyaris Tanpa Celah, Ini 3 Kelebihan Film Menurut Kritikus Film 

Jika ada sahabat yang tidak mampu untuk meletakkan dahinya di tanah, mereka membentangkan ujung bajunya, kemudian bersujud," (HR. Bukhari dan Muslim).

Lalu ada pula hadis lain yang mengatakan,"Dari Ibn Abbas radhiyallahu anhu beliau mengatakan bahwa Nabi shalallahu alaihi wa salam pernah salat dengan satu pakaian,

Yang beliau gunakan untuk membungkus dirinya, Beliau gunakan ujung - ujung pakaiannya untuk menghindari panas dan dinginnya tanah." (HR. Ahmad dan beberapa hadis lainnya).

Jadi, bisa disimpulkan bahwa sujud dengan anggota sujud tertutupi pakaian bukanlah menjadi salah satu syarat yang membatalkan sujud.

Tetapi hal ini bisa saja dibutuhkan seperti pada hadits di bawah ini,"Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin memberikan rincian tentang hukum bersujud di atas alas.

Beliau mengatakan alas untuk sujud ada tiga macam: pertama, alas tersebut merupakan salah satu anggota sujud.

Misalnya sujud sambil meletakkan tangan di dahi, sehingga dahinya tertutup tangan.

Atau meletakkan tangan kiri di atas tangan kanan. Atau mengangkat salah satu kaki dan diletakkan di atas kaki satunya.

Sujudnya dengan kondisi seperti ini hukumnya terlarang dan sujudnya tidak sah. Karena berarti ada anggota sujud yang tidak menempel tanah.

Kedua, alat tersebut bukan anggota sujud. Namun melekat di badan orang yang shalat.

Misalnya: peci, surban, baju, dan sebagainya. Bersujud i atas alas semacam ini hukumnya makruh, kecuali jika ada kebutuhan. Misalnya, untuk menahan panasnya lantai.

Anas bin Malik mengatakan: "Kami shalat bersama Nabi shalallahu alaihi wa salam pada kondisi terik yang sangat panas.

Jika di antara kami ada yang tidak kuat meletakkan dahinya di tanah, mereka menghampakan ujung pakaiannya dan sujud di atasnya."

Jadi bisa dikatakan bahwa menggunakan alas ketika sujud saat tidak dibutuhkan adalah makruh.

Karena para sahabat yang menghamparkan pakaiannya untuk digunakan alas sujud hanya mereka yang merasa tidak kuat menahan panasnya tanah masjid.

Ketiga, bersujud dengan alas yang tidak termasuk pakaian yang melekat pada tubuh orang yang shalat.

Misalnya: Tikar, sajadah, karpet, keramik, sandal, dan semacamnya. alas - alas sujud seperti ini boleh digunakan untuk sujud." (Asy-Syarh Al-Mumti').

***

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah