Ketentuan Zakat Fitrah: Jumlah, Penerima, dan Waktu Membayarnya

- 19 April 2022, 14:30 WIB
Ketentuan Zakat Fitrah: Jumlah, Penerima, dan Waktu Membayarnya
Ketentuan Zakat Fitrah: Jumlah, Penerima, dan Waktu Membayarnya /Pixabay/Surgull01

SRAGEN UPDATE – Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap umat Muslim baik yang dewasa maupun bayi yang baru lahir.

Secara umum, kewajiban mengenai zakat fitrah telah diterangkan oleh Allah swt dalam al-Qur’an dan telah disampaikan pula oleh Rasulullah dalam sejumlah hadis.

Hakikatnya, kewajiban mengenai zakat fitrah masih berhubungan erat dengan ibadah puasa yang dilaksanakan oleh umat Muslim pada bulan Ramadhan.

Baca Juga: Ini Alasan Nabi Muhammad Tidak Boleh Digambar Wajahnya Selain Alasan Agar Tidak Disembah

Dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas dijelaskan bahwa:

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa, dari perbuatan -yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud)

Jumlah Zakat Fitrah

Baca Juga: Ada 5 Jenis Pembesar Thaghut dari Kalangan Iblis dan Manusia, Kerap Muncul di Akhir Zaman

Zakat fitrah yang wajib dikeluarkan yaitu berupa bahan makanan pokok dengan jumlah satu sha’ atau 2,5 kg.

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis:

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan mereka untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk shalat id.” (HR. Bukhari).

Baca Juga: Apa Itu Lailatul Qadar? Inilah Makna dan Waktu Terjadinya di Bulan Ramadhan

Adapun makanan pokok yang wajib dikeluarkan sebagai zakat fitrah biasanya mengikuti  jenis makanan pokok yang terdapat dalam suatu daerah atau negara.

Semisal negara Indonesia, maka zakat fitrah umumnya dikeluarkan dalam bentuk beras.

Penerima Zakat Fitrah

Baca Juga: Jin dan Setan Kafir Masuk Neraka Merasakan Sakit Meski Tercipta dari Api, Ini Alasannya

Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang yang memiliki hutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Sementara itu, waktu membayar zakat fitrah yaitu sebelum shalat idul fitri dilaksanakan.

Terkait hal itu, Ibnu Qayyim menyatakan bahwa tidak boleh menunda pembayaran zakat fitrah sampai setelah shalat idul fitri.

Hal itu karena zakat fitrah yang dikeluarkan setelah shalat idul fitri tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah melainkan hanya sebagai sedekah biasa saja.

Keterangan mengenai hal tersebut juga telah dijelaskan dalam sebuah hadis:

“Barang siapa menunaikan zakat fitrah sebelum shalat idul fitri maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat idul fitri maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud)***

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Buku Ensiklopedia Rukun Islam oleh Drs.Syarif Hidayatullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah