Makna di Balik QS At Thalaq Ayat 6 tentang Kewajiban Suami Menyediakan Rumah Istri

- 6 Agustus 2023, 06:52 WIB
Makna di Balik QS At Thalaq Ayat 6 tentang Kewajiban Suami Menyediakan Rumah Istri
Makna di Balik QS At Thalaq Ayat 6 tentang Kewajiban Suami Menyediakan Rumah Istri /

SRAGEN UPDATE - Rumah atau tempat tinggal merupakan hal yang dibutuhkan bagi sepasang suami istri yang menjalani rumah tangga. Bagaimana tidak? Dengan adanya rumah, suami dan istri dapat berkumpul bersama dengan damai, apalagi jika di tengah keduanya hadir seorang anak.

Allah begitu tegas dengan kewajiban seorang suami memberikan rumah atau tempat tinggal untuk istrinya. Bahkan dikatakan jika tidak menyediakan rumah, maka suami tersebut dinilai telah durhaka kepada istrinya.

Hal tersebut termaktub dalam Alquran Surat At Thalaq (65) ayat 6, sebagaimana dijelaskan di bawah ini berikut arti dan makna-nya.

Buku “20 Perilaku Durhaka Suami terhadap Istri” karya Drs. M. Thalib juga telah menjelaskan kewajiban suami menyediakan rumah untuk istrinya, yang kemudian SragenUpdate.com rangkum seperti di bawah ini.

Baca Juga: Hanni NewJeans Tampil di Majalah ELLE Korea Edisi ELLE D dengan Memakai Perhiasan Chaumet

Berikut penjelasan makna QS At Thalaq ayat 6 tentang kewaijban suami menyediakan rumah untuk istrinya.

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولَاتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ

Arti:

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS. At Thalaq: 6).

Makna: Suami diperintahkan untuk memberikan tempat tinggal untuk istrinya sesuai dengan tingkat kemampuannya, dan dilarang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan keselamatan istri.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x