Bagaimana Hukum Suami yang Tidak Sholat Jamaah setelah Menikah Karena Menikmati Bulan Madu? Ini Penjelasannya

- 3 Agustus 2023, 20:13 WIB
Bagaimana Hukum Suami yang Tidak Sholat Jamaah setelah Menikah Karena Menikmati Bulan Madu? Ini Penjelasannya
Bagaimana Hukum Suami yang Tidak Sholat Jamaah setelah Menikah Karena Menikmati Bulan Madu? Ini Penjelasannya /Pixabay

SRAGEN UPDATE - Dalam Islam, sholat berjamaah (sholat jamaah) memiliki nilai yang sangat ditekankan dan dianjurkan. Bagi seorang laki-laki Muslim, sholat berjamaah memiliki hukum yang sangat dianjurkan (sunnah mu'akkad).

Hukum ini berdasarkan pada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan keutamaan dan keberkahan dari sholat berjamaah. Di antara hadis-hadis tersebut adalah:

  1. Dari Abdullah bin Umar r.a., ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Sholat berjamaah lebih utama daripada sholat sendirian di rumah atau di pasar.” (HR. Ibnu Majah).
  2. Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Jika orang mengetahui (pahala) yang ada dalam sholat berjamaah, niscaya mereka tidaklah akan melewatkannya, bahkan sekiranya mereka harus merangkak untuk datang (ke masjid)." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Penjelasan Episode 5 Anime My Happy Marriage: Rencana Jahat Kaya untuk Menculik Miyo

Dan masih banyak hadits lain yang menyebutkan keutamaan sholat berjamaah bagi seorang laki-laki dibanding sholat munfarid.

Namun, bagaimana hukumnya jika seorang laki-laki yang baru saja menyelenggarakan pernikahan tidak sholat berjamaah? Dia tidak sholat berjamaah berhari-hari karena sedang bulan madu bersama istrinya?

Berikut penjelasan mengenai hukum bagi suami yang tidak mengerjakan sholat berjamaah karena sedang bersama istrinya setelah menikah, yang dijelaskan oleh ulama bernama Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’.

Penjelasan Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ini ada dalam buku “Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan”. Berikut penjelasan lengkapnya:

Pertanyaan:

Baca Juga: YG Entertainment dan FN Entertainment Konfirmasi Jisoo BLACKPINK dan Ahn Bo Hyun Menjalin Hubungan

Seorang mempelai laki-laki tinggal bersama istrinya yang gadis selama tujuh hari, dan bersama istrinya yang janda selama tiga hari, dan tidak keluar rumah untuk shalat berjamaah. Apakah ini termasuk sunah sehingga ia tidak keluar untuk shalat?

Jawaban:

Jika ada yang menikah dengan seorang gadis, maka ia tinggal bersamanya selama tujuh hari, kemudian melakukan pergiliran. Dan jika yang dinikahi adalah seorang janda, maka ia tinggal bersamanya selama tiga hari. Tetapi jika ia menginginkan suaminya tinggal selama tujuh hari bersamanya, maka suami boleh melakukannya dan menggantinya pada hari-hari yang lainnya.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x