Bagaimana Hukum Suami yang Tidak Sholat Jamaah setelah Menikah Karena Menikmati Bulan Madu? Ini Penjelasannya

- 3 Agustus 2023, 20:13 WIB
Bagaimana Hukum Suami yang Tidak Sholat Jamaah setelah Menikah Karena Menikmati Bulan Madu? Ini Penjelasannya
Bagaimana Hukum Suami yang Tidak Sholat Jamaah setelah Menikah Karena Menikmati Bulan Madu? Ini Penjelasannya /Pixabay

Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Qilabah, dari Anas Rahimallah, dia berkata, “Di antara bentuk sunah adalah ketika seorang lelaki menikahi seorang gadis, maka ia tinggal bersamanya selama tujuh hari, lalu melakukan pergiliran. Dan jika ia menikah dengan seorang janda, maka ia menetap bersamanya selama tiga hari, baru kemudian melakukan pergiliran.”

Abu Qilabah mengatakan, “Kalau aku mau, aku ingin mengatakan, ‘Sesungguhnya manusia mengangkat (menanyakan) masalah ini kepada Nabi SAW’.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dan ini adalah lafal Al-Bukhari).

Baca Juga: Boy Group Program Boys Planet Umumkan Susunan Anggota dan Nama Group untuk Debut

Dalil yang lain adalah hadits riwayat Ummu Salamah Radiyaallahu ‘anhu, di mana ketika ia dinikahi Nabi SAW, beliau tinggal bersamanya selama tiga hari, dan beliau bersabda, “Ini bukan merupakan kehinaan bagi keluargamu. Jika kamu mau, aku akan tinggal selama tujuh hari, dan jika aku tinggal tujuh hari bersamamu, maka aku akan tinggal tujuh hari juga bersama istri-istriku yang lain.” (HR. Muslim).

Orang yang menikahi seorang gadis ataupun janda tidak boleh terlambat untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid dengan alasan bahwa ia sedang menikah. Karena tidak dalil yang menunjukkan hal tersebut. Dua hadits tersebut di atas juga tidak menuntut hal itu.

[Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’].***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x