Apakah Wajib bagi Suami yang Berpoligami Menyamakan Nafkah untuk Para Istri di dalam Islam? Ini Penjelasannya

- 3 Agustus 2023, 20:20 WIB
Apakah Wajib bagi Suami yang Berpoligami Menyamakan Nafkah untuk Para Istri di dalam Islam? Ini Penjelasannya
Apakah Wajib bagi Suami yang Berpoligami Menyamakan Nafkah untuk Para Istri di dalam Islam? Ini Penjelasannya /

SRAGEN UPDATE - Seorang wanita bertanya kepada Syekh As-Sa’di Rahimallahu mengenai hukum suami yang berpoligami dalam menyamakan nafkah untuk istri-istrinya.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Syekh As-Sa’di, yang kemudian dimuat dalam buku “Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan”.

Pertanyaan dari wanita tersebut masuk dalam pembahasan Fikih Pernikahan.

Berikut isi pertanyaan dari wanita mengenai hukum suami yang berpoligami menyamakan nafkah kepada para istrinya, juga jawaban / penjelasan dari Syekh As-Sa’di:

Baca Juga: Penjelasan Episode 5 Anime My Happy Marriage: Rencana Jahat Kaya untuk Menculik Miyo

Pertanyaan:

Apakah menyamakan nafkah dan pakaian di antara istri-istri itu dihukumi wajib?

Jawaban:

Yang benar adalah sebuah riwayat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimallahu bahwa menyamakan nafkah dan pakaian itu dihukumi wajib.

Karena membedakan nafkah di antara para istri adalah perbuatan zalim dan kecurangan, bukan karena tidak melaksanakan yang wajib, tetapi karena keadilan harus diterapkan di antara istri-istrinya.

Ini (Menyamakan nafkah) adalah wajib, berbeda jika itu merupakan sesuatu yang tidak mampu ia lakukan, seperti berhubungan badan dan hal-hal yang menyertainya.

Baca Juga: YG Entertainment dan FN Entertainment Konfirmasi Jisoo BLACKPINK dan Ahn Bo Hyun Menjalin Hubungan

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x