Ketika seorang suami menyetarakan nafkah dan pakaian di antara istri-istrinya, maka dia bisa dinilai sebagai suami yang adil.
Sebagaimana disebutkan dalam sumber lain bahwasanya berlaku adil kepada istri-istri yang dipoligami yaitu termasuk nafkah dan tempat.
Artinya, Suami harus memberikan nafkah dan tempat tinggal yang setara bagi setiap istri. Ini berarti memberikan kebutuhan materi dan tempat tinggal yang layak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan masing-masing istri.
Suami juga telah menerapkan kesetaraan kepada istri-istrinya, yaitu suami tidak memihak atau memperlakukan istri-istrinya dengan cara yang menyebabkan ketidakadilan atau merugikan salah satu pihak.
Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.***