Benarkah Poligami Hanya untuk Pengasuh Anak Yatim? Berikut Penjelasan di dalam Fikih Pernikahan

- 1 Agustus 2023, 20:26 WIB
Benarkah Poligami Hanya untuk Pengasuh Anak Yatim? Berikut Penjelasan di dalam Fikih Pernikahan
Benarkah Poligami Hanya untuk Pengasuh Anak Yatim? Berikut Penjelasan di dalam Fikih Pernikahan /Tangkap layar Instagram/@advokatkonstitusi

SRAGEN UPDATE - Dalam Islam, poligami merujuk pada praktik seorang pria yang memiliki lebih dari satu istri secara bersamaan. Konsep ini diatur dalam Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Namun, penting untuk diingat bahwa poligami dalam Islam bukanlah kewajiban, tetapi merupakan opsi yang diizinkan dalam keadaan-keadaan tertentu dan dengan syarat-syarat yang ketat.

Mengenai poligami, ada satu pertanyaan dari seorang perempuan yang diajukan kepada Syekh Ibnu Bazz Rahimmallah, yaitu apakah poligami hanya berlaku untuk suami / laki-laki yang ingin mengurus anak-anak yatim saja? Apabila tidak berniat demikian, maka poligami tidak diperbolehkan?

Baca Juga: Miyeon (G)I-DLE Dikonfirmasi Menjadi Duta Global Baru dari Merek Sepatu Mewah Jimmy Choo

Maka, begini jawaban Syekh Ibnu Bazz sebagaimana SragenUpdate.com rangkum dari buku “Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan”:

Pertanyaan:

Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa menikah lebih dari satu istri itu tidak disyariatkan kecuali bagi orang yang mengasuh anak-anak yatim, dan ia khawatir tidak bisa berbuat adil kepada mereka.

Sehingga ia perlu menikahi ibu anak yatim atau salah seorang gadis anak yatim tersebut. Mereka berdalil dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Artinya:

“Dan jika kamu takut tidak akan bisa berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.” (An-nisa: 3).

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x