5 Dalil Naqli tentang Mahar ‘Mas Kawin’ Pria untuk Seorang Wanita, Fiqih Pernikahan: dalam Alquran dan Hadits

- 14 Juni 2022, 23:09 WIB
Ilustrasi. Dalil Naqli tentang Mahar ‘Mas Kawin’ untuk Seorang Wanita, Fiqih Pernikahan: dalam Alquran dan Hadits
Ilustrasi. Dalil Naqli tentang Mahar ‘Mas Kawin’ untuk Seorang Wanita, Fiqih Pernikahan: dalam Alquran dan Hadits /Pixabay.com/jeffbalbalosa

SRAGEN UPDATE - Mahar adalah mas kawin yang diberikan pihak mempelai pria kepada mempelai wanita pada saat pernikahan.

Laki-laki yang menikahi seorang perempuan wajib hukumnya memberikan mahar. Hal tersebut telah diatur dalam Alquran dan Hadits.

Mengenai mahar ini, di bawah ini terdapat lima dalil naqli dalam Hadits dan Alquran yang membahas mengenai mahar. Dari hukum mahar yang diberikan seorang laki-laki, lalu hak untuk wanita, dan sebagainya:

Baca Juga: Kenali Gamophobia: Phobia Membangun Komitmen, Takut Menikah: Ini Ciri-ciri, Penyebab, Gejala, dan Mengatasinya

1. QS. An-Nisa ayat 24

Dalam pernikahan harus ada harta (mahar) yang harus diberikan kepada wanita. Dalil di bawah ini merupakan potongan dari QS. An-Nisa: 24

وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ

Artinya:

Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa/4: 24)

2. QS. An-Nisa ayat 4

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x