SRAGEN UPDATE - Mahar adalah mas kawin yang diberikan pihak mempelai pria kepada mempelai wanita pada saat pernikahan.
Laki-laki yang menikahi seorang perempuan wajib hukumnya memberikan mahar. Hal tersebut telah diatur dalam Alquran dan Hadits.
Mengenai mahar ini, di bawah ini terdapat lima dalil naqli dalam Hadits dan Alquran yang membahas mengenai mahar. Dari hukum mahar yang diberikan seorang laki-laki, lalu hak untuk wanita, dan sebagainya:
1. QS. An-Nisa ayat 24
Dalam pernikahan harus ada harta (mahar) yang harus diberikan kepada wanita. Dalil di bawah ini merupakan potongan dari QS. An-Nisa: 24
وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ
Artinya:
“Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa/4: 24)
2. QS. An-Nisa ayat 4