5 Dalil Naqli tentang Mahar ‘Mas Kawin’ Pria untuk Seorang Wanita, Fiqih Pernikahan: dalam Alquran dan Hadits

- 14 Juni 2022, 23:09 WIB
Ilustrasi. Dalil Naqli tentang Mahar ‘Mas Kawin’ untuk Seorang Wanita, Fiqih Pernikahan: dalam Alquran dan Hadits
Ilustrasi. Dalil Naqli tentang Mahar ‘Mas Kawin’ untuk Seorang Wanita, Fiqih Pernikahan: dalam Alquran dan Hadits /Pixabay.com/jeffbalbalosa

Beliau bersabda: 'Carilah terlebih dahulu.' Lalu laki-laki itu pergi, sesaat kemudian dia kembali dan berkata; 'Demi Allah, aku tidak mendapatkan sesuatupun.' Beliau bersabda: 'Pergi dan carilah lagi walaupun hanya dengan cincin dari besi.'

Kemudian laki-laki itu pergi, tidak berapa lama dia kembali sambil berkata; 'Aku tidak mendapatkan apa-apa walau cincin dari besi.' -Saat itu laki-laki tersebut tengah mengenakan kain sarung, lantas dia berkata; 'Aku akan menjadikan kain sarung ini sebagai mahar.' Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Jika kamu memakaikan kain sarung itu padanya, maka kamu tidak memakai apa-apa, sementara jika kamu yang memakai sarung tersebut, dia tidak memakai apa-apa.'

Laki-laki itu duduk termenung, ternyata Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya berpaling, lalu beliau memerintahkan seseorang untuk memanggilnya, maka dipanggilah laki-laki tersebut, beliau bertanya: 'Apakah kamu mempunyai hafalan dari Al Qur'an? ' Laki-laki itu menjawab; 'Ya, saya telah hafal surat ini dan ini.' Lalu beliau bersabda: 'Maka aku nikahkan kamu dengan wanita itu, dengan mahar apa yang telah engkau hafal dari surat Al Qur'an.'" (HR. Bukhari no. 5442).

Baca Juga: Amal yang Paling Disukai Allah SWT, Diam Termasuk Didalamnya? Begini Penjelasan Gus Baha

4. QS. Al-Ahzab ayat 49

Ayat ini menjelaskan tentang jika seorang lelaki melakukan akad untuk menikahi seorang wanita, lalu dia menalaknya sebelum berhubungan badan dan beduaan dengannya, maka wanita tersebut berhak mendapatkan mahar secara utuh. Dengan syarat, maharnya telah ditentukan di awal.

Jika belum ditentukan di awal, maka wanita tersebut berhak mendapatkan mut’ah (suatu pemberian yang patut), dan ia tidak memiliki masa iddah.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.“ (QS. Al-Ahzab: 49).

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x