5 Dalil Naqli tentang Mahar ‘Mas Kawin’ Pria untuk Seorang Wanita, Fiqih Pernikahan: dalam Alquran dan Hadits

- 14 Juni 2022, 23:09 WIB
Ilustrasi. Dalil Naqli tentang Mahar ‘Mas Kawin’ untuk Seorang Wanita, Fiqih Pernikahan: dalam Alquran dan Hadits
Ilustrasi. Dalil Naqli tentang Mahar ‘Mas Kawin’ untuk Seorang Wanita, Fiqih Pernikahan: dalam Alquran dan Hadits /Pixabay.com/jeffbalbalosa

Baca Juga: 21 Quote Suga BTS tentang Cita-cita, Mimpi, Hidup, Kesuksesan, dan Kebaikan: Bahasa Inggris - Indonesia

5. QS. Al-Baqarah ayat 237

وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya:

“Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya.  Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 237).

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x