SRAGEN UPDATE - Pil KB atau pil Keluarga Berencana merupakan salah satu alat kontrasepsi yang dikonsumsi oleh istri dengan tujuan untuk mengatur kehamilan.
Namun, bagaimana jika seorang istri mengonsumsi pil KB padahal suaminya tidak ridho?
Dalam kasus di atas, maka Islam memberikan jawaban secara jelas yang termasuk dalam bidang Fikih Muamalah Bab Pernikahan.
Baca Juga: Link Live Viewing BTS MNet Countdown FULL VERSION, Yet to Come dan For Youth Kualitas HD
Pil KB merupakan alat kontrasepsi yang paling umum digunakan.
Di dalam setiap pil KB mengandung hormon progestin dan estrogen untuk mencegah terjadinya ovulasi (pembuahan).
Selain pil KB, alat kontrasepsi yang digunakan oleh pihak perempuan dalam rumah tangga adalah suntik KB, implan, Intrauterine Device (IUD), dan lainnya.
Seorang ulama bernama Syekh Ibnu Utsaimin menjelaskan tentang hukum seorang wanita yang meminum pil KB untuk mencegah kehamilan sementara suaminya tidak ridho.
Maka jawabannya adalah haram bagi seorang istri meminum pil KB tanpa keridhoan suaminya.