Hukum Istri Minum Pil KB atau Kontrasepsi Lainnya Tapi Suami Tidak Ridho dalam Islam, Fikih Pernikahan

- 16 Juni 2022, 21:56 WIB
Ilustrasi. Hukum Istri Minum Pil KB atau Kontrasepsi Lainnya Tapi Suami Tidak Ridho dalam Islam, Fikih Pernikahan
Ilustrasi. Hukum Istri Minum Pil KB atau Kontrasepsi Lainnya Tapi Suami Tidak Ridho dalam Islam, Fikih Pernikahan /Pixabay/GabiSanda

SRAGEN UPDATE - Pil KB atau pil Keluarga Berencana merupakan salah satu alat kontrasepsi yang dikonsumsi oleh istri dengan tujuan untuk mengatur kehamilan.

Namun, bagaimana jika seorang istri mengonsumsi pil KB padahal suaminya tidak ridho?

Dalam kasus di atas, maka Islam memberikan jawaban secara jelas yang termasuk dalam bidang Fikih Muamalah Bab Pernikahan.

Baca Juga: Link Live Viewing BTS MNet Countdown FULL VERSION, Yet to Come dan For Youth Kualitas HD 

Pil KB merupakan alat kontrasepsi yang paling umum digunakan.

Di dalam setiap pil KB mengandung hormon progestin dan estrogen untuk mencegah terjadinya ovulasi (pembuahan).

Selain pil KB, alat kontrasepsi yang digunakan oleh pihak perempuan dalam rumah tangga adalah suntik KB, implan, Intrauterine Device (IUD), dan lainnya.

Seorang ulama bernama Syekh Ibnu Utsaimin menjelaskan tentang hukum seorang wanita yang meminum pil KB untuk mencegah kehamilan sementara suaminya tidak ridho.

Baca Juga: 14 Series Science Fiction ‘Sci-Fi’ Terbaik di Netflix tahun 2011 – 2022: Archive81, Dark, hingga Black Mirror

Maka jawabannya adalah haram bagi seorang istri meminum pil KB tanpa keridhoan suaminya.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Fikih Kontemporer: Wanita dan Pernikahan, Muhammad Samih U


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x