Maksud dari perkataan Jabir di atas adalah, seandainya perbuatan ‘azl ini dilarang, Alquran sudah pasti melarangnya.
Baca Juga: Bolehkah Seorang Wanita Menikah Tanpa Wali? Islam Menjawab Begini dalam Fikih Pernikahan
Meski diperbolehkan, Nabi SAW lebih menyukai istri yang memiliki anak yang banyak sebagaimana sabda beliau yang artinya:
“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan membanggakan kalian di hadapan umat-umat pada hari kiamat kelak”.
Pada hadits Nabi SAW yang lainnya terdapat perbedaan redaksi yang artinya:
“Aku membanggakan jumlah kalian di hadapan umat-umat pada hari kiamat kelak”.
Wallahu a’lam bish-showaab. Semoga bermanfaat.***