Hukum Istri Minum Pil KB atau Kontrasepsi Lainnya Tapi Suami Tidak Ridho dalam Islam, Fikih Pernikahan

- 16 Juni 2022, 21:56 WIB
Ilustrasi. Hukum Istri Minum Pil KB atau Kontrasepsi Lainnya Tapi Suami Tidak Ridho dalam Islam, Fikih Pernikahan
Ilustrasi. Hukum Istri Minum Pil KB atau Kontrasepsi Lainnya Tapi Suami Tidak Ridho dalam Islam, Fikih Pernikahan /Pixabay/GabiSanda

Maksud dari perkataan Jabir di atas adalah, seandainya perbuatan ‘azl ini dilarang, Alquran sudah pasti melarangnya.

Baca Juga: Bolehkah Seorang Wanita Menikah Tanpa Wali? Islam Menjawab Begini dalam Fikih Pernikahan

Meski diperbolehkan, Nabi SAW lebih menyukai istri yang memiliki anak yang banyak sebagaimana sabda beliau yang artinya:

“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan membanggakan kalian di hadapan umat-umat pada hari kiamat kelak”.

Pada hadits Nabi SAW yang lainnya terdapat perbedaan redaksi yang artinya:

“Aku membanggakan jumlah kalian di hadapan umat-umat pada hari kiamat kelak”.

Wallahu a’lam bish-showaab. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Fikih Kontemporer: Wanita dan Pernikahan, Muhammad Samih U


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x