Definisi dan Pengertian Khulu’, Serta Hukumnya Dalam Islam Termasuk Dalam Fiqih Pernikahan Tentang Perceraian

- 21 Desember 2021, 18:47 WIB
Ilustrasi seorang istri ingin berpisah dengan suaminya
Ilustrasi seorang istri ingin berpisah dengan suaminya /Cottonbro/Pexels

SRAGEN UPDATE – Ketika seorang suami mengatakan talak atau ingin bercerai dengan istrinya, maka hal tersebut disebut sebagai talak.

Dalam Islam, tidak hanya seorang suami yang berhak meminta cerai terhadap istrinya, tetapi istri juga bisa memintanya kepada sang suami. Hal inilah yang disebut khulu’.

Khulu’ disematkan dalam Bab Pernikahan dalam Ilmu Fiqh, dalam pembahasan Perceraian dan Sub Bab Talak dan Khulu’antara suami dan istri, dijelaskanlah definisi dan pengertian khulu’, serta hukumnya dalam Islam.

Baca Juga: Spoiler: ‘Snowdrop’ Polemik 3 Tokoh Utama, Kontroversi Karakter Young Ro, Soo Ho dan Kang Moo

Pembahasan yang Sragen Update tulis di bawah ini berdasarkan pendapat Syekhul Islam Ibnu Taimiyah yang dikutip dari Buku Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan, serta dilengkapi dari artikel dalam jurnal Ilmiah berjudul “Persyaratan Hak Iwadh Khulu”.

Berikut definisi dan pengertian Khulu’, serta hukumnya dalam Islam:

Definisi Khulu’

Arti Khulu’ secara bahasa adalah istrinya cerai, bibi dari bapak bercerai; ia bercerai dari suaminya; dan juga ‘ia membuka baju’ -karena secara konotasi, istri adalah pakaian suami-.

Sedangkan secara syara Secara syara Khulu’ adalah berpisahnya suami dari istrinya dengan memberi ganti yang diambil suami dari istrinya atau selainnya, dengan kata-kata tertentu. 

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Fikih Kontemporer: Wanita dan Pernikahan. Muhammad Samih Uma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah