Perbedaan Khulu’ dengan Talak dan Lafal Atau Ucapannya, Dibahas dalam Fiqih Pernikahan Tentang Perceraian

- 21 Desember 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi terjadinya Khulu’ atau Talak antara suami dan istri
Ilustrasi terjadinya Khulu’ atau Talak antara suami dan istri /Stevepb/Pixabay

SRAGEN UPDATE – Dalam menjalani hidup rumah tangga, dua orang yang berstatus sebagai suami istri mengharapkan tujuan agar diberi kelanggenan dalam pernikahan mereka.

Namun di tengah perjalanan, banyak ditemui gesekan-gesekan dan pertengkaran yang tidak dapat dibendung lagi, sehingga biasanya mereka meminta Khulu’ atau Talak. Kedua isilah itu artinya sama-sama memiliki maksud ingin saling berpisah.

Meskipun memiliki maksud yang sama, istilah Khulu’ dan Talak memiliki perbedaan, dilihat dari masa berlakunya dan lafal/perceraian. Untuk memahami definisi dan pengertian Khulu, silakan baca Di sini

Baca Juga: (Spoiler) ‘Snowdrop’, Kontroversi Karakter Young Ro, Peran Jisoo Blackpink, Ada Orang Aslinya?

Mengenai perbedaan Khulu dan Talak ini dibahas ketika ada seseorang yang mengajukan pertanyaan kepada Syekhul Ibnu Taimiyah, dengan pertanyaan seperti ini:

“Apakah Khulu’ juga dikategorikan sebagai talak tiga? Dan apakah Khulu’ disyararatkan tanpa lafal dan niat talak?”

Pertanyaan itu kemudian dijawab juga oleh beliau yang termuat dalam buku Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan, berikut ini:

Keterangan: mengenai kasus ini, para ulama berselisih pendapat, yang terbagi menjadi 2 pendapat

Baca Juga: Spiderman No Way Home: James Bond Berikutnya, Apakah Tom Holland akan Gantikan Henry Cavil dan Tom Hardy?

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x