SRAGEN UPDATE – Dalam menjalani hidup rumah tangga, dua orang yang berstatus sebagai suami istri mengharapkan tujuan agar diberi kelanggenan dalam pernikahan mereka.
Namun di tengah perjalanan, banyak ditemui gesekan-gesekan dan pertengkaran yang tidak dapat dibendung lagi, sehingga biasanya mereka meminta Khulu’ atau Talak. Kedua isilah itu artinya sama-sama memiliki maksud ingin saling berpisah.
Meskipun memiliki maksud yang sama, istilah Khulu’ dan Talak memiliki perbedaan, dilihat dari masa berlakunya dan lafal/perceraian. Untuk memahami definisi dan pengertian Khulu, silakan baca Di sini
Baca Juga: (Spoiler) ‘Snowdrop’, Kontroversi Karakter Young Ro, Peran Jisoo Blackpink, Ada Orang Aslinya?
Mengenai perbedaan Khulu dan Talak ini dibahas ketika ada seseorang yang mengajukan pertanyaan kepada Syekhul Ibnu Taimiyah, dengan pertanyaan seperti ini:
“Apakah Khulu’ juga dikategorikan sebagai talak tiga? Dan apakah Khulu’ disyararatkan tanpa lafal dan niat talak?”
Pertanyaan itu kemudian dijawab juga oleh beliau yang termuat dalam buku Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan, berikut ini:
Keterangan: mengenai kasus ini, para ulama berselisih pendapat, yang terbagi menjadi 2 pendapat