Berbeda dengan khulu’ yang pensyariatannya berdasarkan hadits dan riwayat para sahabat bahwa iddah-nya adala istribra’ dengan sekali haid.
Ini adalah pendapat Ishaq, Ibnul Mundzir dan selainnya, juga salah satu dari riwayat dari Imam Ahmad.
Ibnu Abbas ra pernah menikahkan seorang istri dengan suami yang pernah menalaknya dua kali dan meng-khulu’-nya sekali sebelum ia menikah dengan laki-laki lain.
Ibrahim bin Sa’ad bin Abi Waqash saat diangkat Zubair sebagai Gubernur Yaman pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang persoalan ini dengan berkata, “Sungguh umumnya talak penduduk Yaman adalah dengan tebusan (Khulu’)”
Ibnu Abbas lantas menjawab, “Tebusan (Khulu’) bukanlah talak. Orang-orang telah keliru dalam penamannya.”
Lafal atau Ucapan Khulu’
Menurut Mazahab Maliki, Khulu’ bisa dilakukan tanpa adanya tebusan yang harus dibayarkan istri kepada suaminya.
Misalnya seperti suami berkata, “ Saya Khulu’ kamu” atau “Kamu adalah orang yang di-Khulu’”, maka istri tidak wajb membayar tebusan kepada suaminya.