Perbedaan Khulu’ dengan Talak dan Lafal Atau Ucapannya, Dibahas dalam Fiqih Pernikahan Tentang Perceraian

- 21 Desember 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi terjadinya Khulu’ atau Talak antara suami dan istri
Ilustrasi terjadinya Khulu’ atau Talak antara suami dan istri /Stevepb/Pixabay

Berbeda dengan khulu’ yang pensyariatannya berdasarkan hadits dan riwayat para sahabat bahwa iddah-nya adala istribra’ dengan sekali haid.

Baca Juga: (Review) Kontroversi ‘Snowdrop’, Ini 5 Penolakan Hingga Ketertarikan Naskah, Distorsi Sejarah Korea Selatan?

Ini adalah pendapat Ishaq, Ibnul Mundzir dan selainnya, juga salah satu dari riwayat dari Imam Ahmad.

Ibnu Abbas ra pernah menikahkan seorang istri dengan suami yang pernah menalaknya dua kali dan meng-khulu’-nya sekali sebelum ia menikah dengan laki-laki lain.

Ibrahim bin Sa’ad bin Abi Waqash saat diangkat Zubair sebagai Gubernur Yaman pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang persoalan ini dengan berkata,  “Sungguh umumnya talak penduduk Yaman adalah dengan tebusan (Khulu’)”

Ibnu Abbas lantas menjawab, “Tebusan (Khulu’) bukanlah talak. Orang-orang telah keliru dalam penamannya.”

Baca Juga: Kekayaan Bersih Andrew Garfield Ungkap Apa yang Dia Hasilkan di Spiderman, Dibandingkan Dengan Tom dan Tobey 

Lafal atau Ucapan Khulu’

Menurut Mazahab Maliki, Khulu’ bisa dilakukan tanpa adanya tebusan yang harus dibayarkan istri kepada suaminya.

Misalnya seperti suami berkata, “ Saya Khulu’ kamu” atau “Kamu adalah orang yang di-Khulu’”, maka istri tidak wajb membayar tebusan kepada suaminya.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah