Perbedaan Khulu’ dengan Talak dan Lafal Atau Ucapannya, Dibahas dalam Fiqih Pernikahan Tentang Perceraian

- 21 Desember 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi terjadinya Khulu’ atau Talak antara suami dan istri
Ilustrasi terjadinya Khulu’ atau Talak antara suami dan istri /Stevepb/Pixabay

1. Pendapat pertama,yaitu zahir pendapat mazhab Imam Ahmad dan pengikutnya.

Khulu’ termasuk perceraian ba’in, yaitu perceraian yang jika suami ingin kembali pada istrinya, harus dengan akad dan mahar baru disertai kerelaan istrinya.

Khulu’ juga termasuk perceraian fasakh (pembatan) nikah, bukannya termasuk talak tiga.

Oleh karena itu, jika istri meminta khulu’ kepada istrinya sepuluh kalipun, maka dia dapat dirujuk oleh suaminya dengan akad nikah baru.

Akad baru ini berlaku ketika  istrinya belum menikah dengan laki-laki lain, atau juga telah menikah dengan laki-laki lain.

Baca Juga: (SPOILER) ‘Snowdrop’, Penjelasan Kontroversi Politik 80-an, Diktator Korsel, Pendemo, Komunis Korut

Pendapat ini merupakan salah satu dari pendapat Imam Syafii dan dipilih oleh sebagian pengikutnya.

Ini juga pendapat jumhur fuqaha hadits, seperti Ishaq bin Rahawaih, Abi Tsaur, Daud, Abbas dan murid-muridnya seperti Thawus dan Ikrimah.

2. Pendapat kedua, Khulu’ termasuk perceraian ba’in dan talak tiga. Ini adalah pendapat mayoritas ulama salaf, dan juga pendapat Imam Abu Hanifah, Malik, dan salah satu pendapat Imam Syafii, yaitu qaul jadid-nya.

Ini juga salah satu pendapat yang dinukil dari Umar, Utsman, Ali, dan Ibnu Mas’ud.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah