Perbedaan Waktu Khulu’ Dengan Talak
Berbeda dengan talak yang melarang pelaksanaannya di waktu istri dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci yang sudah di campuri yang dinamai talak bid’iy, khulu’ dapat dilaksanakan kapan saja tanpa terkait waktu tertentu.
Alasannya ialah tidak bolehnya menjatuhkan talak pada waktu haid atau suci yang sudah dicampuri karena akan mendatangkan kemudharatan bagi istri dengan memanjangnya masa iddah yang harus dilaluinya.
Khulu’ itu merupakan perceraian atas permintaan istri yang dengan sendirinya dia telah menerima resiko apapun atas permintaannya itu, termasuk perpanjangan masa iddah.
Demikian penjelasan tentang perbedaan Khulu’ dengan Talak. Wallahu a’lam, semoga Allah mengampuni kita semua dan semoga bermanfaat.***