Perbedaan Khulu’ dengan Talak dan Lafal Atau Ucapannya, Dibahas dalam Fiqih Pernikahan Tentang Perceraian

- 21 Desember 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi terjadinya Khulu’ atau Talak antara suami dan istri
Ilustrasi terjadinya Khulu’ atau Talak antara suami dan istri /Stevepb/Pixabay

Perbedaan Waktu Khulu’ Dengan Talak

Berbeda dengan talak yang melarang pelaksanaannya di waktu istri dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci yang sudah di campuri yang dinamai talak bid’iy, khulu’ dapat dilaksanakan kapan saja tanpa terkait waktu tertentu. 

Baca Juga: Definisi dan Pengertian Khulu’, Serta Hukumnya Dalam Islam Termasuk Dalam Fiqih Pernikahan Tentang Peceraian

Alasannya ialah tidak bolehnya menjatuhkan talak pada waktu haid atau suci yang sudah dicampuri karena akan mendatangkan kemudharatan bagi istri dengan memanjangnya masa iddah yang harus dilaluinya. 

Khulu’ itu merupakan perceraian atas permintaan istri yang dengan sendirinya dia telah menerima resiko apapun atas permintaannya itu, termasuk perpanjangan masa iddah.

Demikian penjelasan tentang perbedaan Khulu’ dengan Talak. Wallahu a’lam, semoga Allah mengampuni kita semua dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah