Perbedaan Khulu’ dengan Talak dan Lafal Atau Ucapannya, Dibahas dalam Fiqih Pernikahan Tentang Perceraian

- 21 Desember 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi terjadinya Khulu’ atau Talak antara suami dan istri
Ilustrasi terjadinya Khulu’ atau Talak antara suami dan istri /Stevepb/Pixabay

SRAGEN UPDATE – Dalam menjalani hidup rumah tangga, dua orang yang berstatus sebagai suami istri mengharapkan tujuan agar diberi kelanggenan dalam pernikahan mereka.

Namun di tengah perjalanan, banyak ditemui gesekan-gesekan dan pertengkaran yang tidak dapat dibendung lagi, sehingga biasanya mereka meminta Khulu’ atau Talak. Kedua isilah itu artinya sama-sama memiliki maksud ingin saling berpisah.

Meskipun memiliki maksud yang sama, istilah Khulu’ dan Talak memiliki perbedaan, dilihat dari masa berlakunya dan lafal/perceraian. Untuk memahami definisi dan pengertian Khulu, silakan baca Di sini

Baca Juga: (Spoiler) ‘Snowdrop’, Kontroversi Karakter Young Ro, Peran Jisoo Blackpink, Ada Orang Aslinya?

Mengenai perbedaan Khulu dan Talak ini dibahas ketika ada seseorang yang mengajukan pertanyaan kepada Syekhul Ibnu Taimiyah, dengan pertanyaan seperti ini:

“Apakah Khulu’ juga dikategorikan sebagai talak tiga? Dan apakah Khulu’ disyararatkan tanpa lafal dan niat talak?”

Pertanyaan itu kemudian dijawab juga oleh beliau yang termuat dalam buku Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan, berikut ini:

Keterangan: mengenai kasus ini, para ulama berselisih pendapat, yang terbagi menjadi 2 pendapat

Baca Juga: Spiderman No Way Home: James Bond Berikutnya, Apakah Tom Holland akan Gantikan Henry Cavil dan Tom Hardy?

1. Pendapat pertama,yaitu zahir pendapat mazhab Imam Ahmad dan pengikutnya.

Khulu’ termasuk perceraian ba’in, yaitu perceraian yang jika suami ingin kembali pada istrinya, harus dengan akad dan mahar baru disertai kerelaan istrinya.

Khulu’ juga termasuk perceraian fasakh (pembatan) nikah, bukannya termasuk talak tiga.

Oleh karena itu, jika istri meminta khulu’ kepada istrinya sepuluh kalipun, maka dia dapat dirujuk oleh suaminya dengan akad nikah baru.

Akad baru ini berlaku ketika  istrinya belum menikah dengan laki-laki lain, atau juga telah menikah dengan laki-laki lain.

Baca Juga: (SPOILER) ‘Snowdrop’, Penjelasan Kontroversi Politik 80-an, Diktator Korsel, Pendemo, Komunis Korut

Pendapat ini merupakan salah satu dari pendapat Imam Syafii dan dipilih oleh sebagian pengikutnya.

Ini juga pendapat jumhur fuqaha hadits, seperti Ishaq bin Rahawaih, Abi Tsaur, Daud, Abbas dan murid-muridnya seperti Thawus dan Ikrimah.

2. Pendapat kedua, Khulu’ termasuk perceraian ba’in dan talak tiga. Ini adalah pendapat mayoritas ulama salaf, dan juga pendapat Imam Abu Hanifah, Malik, dan salah satu pendapat Imam Syafii, yaitu qaul jadid-nya.

Ini juga salah satu pendapat yang dinukil dari Umar, Utsman, Ali, dan Ibnu Mas’ud.

Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Gratis Pontianak, Ketapang, Kubu Raya Kalimantan Barat Sampai Tanggal 24 Desember 2021

Akan tetai, nukilan ini dilemahkan oleh Imam Ahmad dan Ulama Hadits lainnya seperti Ibnu Mundzir, Ibnu Khuzaimah, Al Baihaqi, dan selainnya.

Mereka hanya mensahihkan riwayat dari Ibnu Abbas bahwa Khulu’ adalah fasakh, bukan talak.

Sementara itu Syafii dan lainnya berkomentar, “Kami tidak mengenal orang yang meriwayatkan pendapat seperti itu dari Utsman ra, apakah Ia terpercaya (tsiqah) atau tidak?”

Mereka mensahihkan pendapat yang dinukil dari para sahabat, bahkan mereka mengaku tidak mengetahui kesahihannya.

Belum diketahui ada seorang ulama hadits pun yang mensahihkan pendapat yang dinukil dari para sahabat bahwa Khulu’ termasuk talak ba’in dan termasuk talak tiga.

Baca Juga: Kevin Feige dari Marvel Tidak Tertarik Melanjutkan The Amazing Spiderman 3 Andrew Garfield

Justru yang saya daatkan dari ulama hadits adalah pendapat yang dinukil dari Utsman dengan sanad yang sahih bahwa ia memerintahkan wanita yang dikhulu’ untuk ber-istibra’ (memastikan kebersihan rahimnya) dengan sekali haid dengan mengatakan, "Anda tidak wajib ber-iddah".

Ini menunjukkan bahwa Khulu’ menurut Utsman ra adalah percerain ba’in, bukan talak.

Karena jika khulu’ sama dengan talak, maka istri wajib ber-iddah selama tiga kali quru’ (suci/haid) bila ia pernah digauli berdasarkan nash Alqur’an dan kesepakatan ulama Islam.

Berbeda dengan khulu’ yang pensyariatannya berdasarkan hadits dan riwayat para sahabat bahwa iddah-nya adala istribra’ dengan sekali haid.

Baca Juga: (Review) Kontroversi ‘Snowdrop’, Ini 5 Penolakan Hingga Ketertarikan Naskah, Distorsi Sejarah Korea Selatan?

Ini adalah pendapat Ishaq, Ibnul Mundzir dan selainnya, juga salah satu dari riwayat dari Imam Ahmad.

Ibnu Abbas ra pernah menikahkan seorang istri dengan suami yang pernah menalaknya dua kali dan meng-khulu’-nya sekali sebelum ia menikah dengan laki-laki lain.

Ibrahim bin Sa’ad bin Abi Waqash saat diangkat Zubair sebagai Gubernur Yaman pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang persoalan ini dengan berkata,  “Sungguh umumnya talak penduduk Yaman adalah dengan tebusan (Khulu’)”

Ibnu Abbas lantas menjawab, “Tebusan (Khulu’) bukanlah talak. Orang-orang telah keliru dalam penamannya.”

Baca Juga: Kekayaan Bersih Andrew Garfield Ungkap Apa yang Dia Hasilkan di Spiderman, Dibandingkan Dengan Tom dan Tobey 

Lafal atau Ucapan Khulu’

Menurut Mazahab Maliki, Khulu’ bisa dilakukan tanpa adanya tebusan yang harus dibayarkan istri kepada suaminya.

Misalnya seperti suami berkata, “ Saya Khulu’ kamu” atau “Kamu adalah orang yang di-Khulu’”, maka istri tidak wajb membayar tebusan kepada suaminya.

Perbedaan Waktu Khulu’ Dengan Talak

Berbeda dengan talak yang melarang pelaksanaannya di waktu istri dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci yang sudah di campuri yang dinamai talak bid’iy, khulu’ dapat dilaksanakan kapan saja tanpa terkait waktu tertentu. 

Baca Juga: Definisi dan Pengertian Khulu’, Serta Hukumnya Dalam Islam Termasuk Dalam Fiqih Pernikahan Tentang Peceraian

Alasannya ialah tidak bolehnya menjatuhkan talak pada waktu haid atau suci yang sudah dicampuri karena akan mendatangkan kemudharatan bagi istri dengan memanjangnya masa iddah yang harus dilaluinya. 

Khulu’ itu merupakan perceraian atas permintaan istri yang dengan sendirinya dia telah menerima resiko apapun atas permintaannya itu, termasuk perpanjangan masa iddah.

Demikian penjelasan tentang perbedaan Khulu’ dengan Talak. Wallahu a’lam, semoga Allah mengampuni kita semua dan semoga bermanfaat.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah