Hukum Talak Atau Ucapan Perceraian Suami Kepada Istri Ketika Sedang Mabuk Menurut Islam

- 19 Desember 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi seseorang telah mabuk karena khamr
Ilustrasi seseorang telah mabuk karena khamr /Jarmoluk/Pixabay

SRAGEN UPDATE – Talak atau ucapan perceraian atau kata cerai yang terucap dari suami atau istri diatur dalam Islam.

Pembahasan Talak sendiri pada beberapa kitab biasanya masuk dalam Bab Pernikahan, atau Bab Hidup Berumah Tangga.

Jika ada kasus seorang suami menjatuhkan talak kepada istri ketika sedang mabuk, maka Islam juga telah melihat dan menentukan hukumnya. Berikut pembahasannya:

Keterangan: Penjelasan ini dilakukan oleh Syekh Ibnu Utsaimin yang dikutip Sragen Update dari buku berisi kumpulan tanya jawab tentang masalah kontemporer pernikahan

Baca Juga: Doctor Strange in the Multiverse of Madness Hampir Selesai Syuting Reshoot, Dikonfirmasi Marvel

Hukum Talak Suami Kepada Istri Ketika Sedang Mabuk

Pada kasus yang pertama, apabila seorang suami masih dalam penguasaan efek samping yang ditimbulkan khamr (minuman keras) dan menyatakan talak kepada istrinya, maka suami wajib bertanya kepada dirinya sendiri:

‘Apakah saya menganggapnya sebagai talak atau tidak?’. Karena bagaimanapun, ketika sedang mabuk, biasanya suami masih bisa setengah sadar, sadar sedikit-sedikit, atau tidak sadar sama sekali termasuk dengan ucapannya.

Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat menentukan hukum talak suami yang sedang mabuk kepada istrinya.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Fikih Kontemporer: Wanita dan Pernikahan. Muhammad Samih Uma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x