Hukum Talak Atau Ucapan Perceraian Suami Kepada Istri Ketika Sedang Mabuk Menurut Islam

- 19 Desember 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi seseorang telah mabuk karena khamr
Ilustrasi seseorang telah mabuk karena khamr /Jarmoluk/Pixabay

Pendapat pertama, talak tidak sah karena suami karena ketika sedang mabuk, akalnya telah hilang.

Baca Juga: Jared Leto Sebut Morbius yang Diperankannya dapat Melengkapi Sinister Six di Film Spiderman No Way Home

Dalam Islam, perkara apapun jika seseorang telah kehilangan akalnya maka segala perbuatannya dianggap tidak sah.

Pendapat kedua, talak jatuh dan sah. Hal ini didasari sebagai hukuman bagi suami agar dia segera bertaubat tidak mabuk dan tidak memainkan ucapan perceraian dan melakukan talak.

Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, talak tidak terjadi kepada istri ketika suami sedang mabuk.

Hukuman Yang Pantas Diterima Bagi Suami

Adapun hukuman yang harus dijalani suami yaitu dengan cambuk. Misalnya, jika suami melakukan talak ketika sedang mabuk dan ketika sudah sadar, ia dicambuk.

Ketika melakukannya lagi untuk kedua kali, dia dicambuk. Begitupun dengan ketiga kali, suami dicambuk.

Baca Juga: 7Fates CHAKHO by HYBE, Jimin, Jungkook dan V BTS Beri Spoiler, Apa Itu Takdir?

Adapun jumlah cambukannya yaitu 40 kali, atau 80 kali sesuai Hadits Nabi SAW sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Fikih Kontemporer: Wanita dan Pernikahan. Muhammad Samih Uma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah