Pendapat pertama, talak tidak sah karena suami karena ketika sedang mabuk, akalnya telah hilang.
Dalam Islam, perkara apapun jika seseorang telah kehilangan akalnya maka segala perbuatannya dianggap tidak sah.
Pendapat kedua, talak jatuh dan sah. Hal ini didasari sebagai hukuman bagi suami agar dia segera bertaubat tidak mabuk dan tidak memainkan ucapan perceraian dan melakukan talak.
Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, talak tidak terjadi kepada istri ketika suami sedang mabuk.
Hukuman Yang Pantas Diterima Bagi Suami
Adapun hukuman yang harus dijalani suami yaitu dengan cambuk. Misalnya, jika suami melakukan talak ketika sedang mabuk dan ketika sudah sadar, ia dicambuk.
Ketika melakukannya lagi untuk kedua kali, dia dicambuk. Begitupun dengan ketiga kali, suami dicambuk.
Baca Juga: 7Fates CHAKHO by HYBE, Jimin, Jungkook dan V BTS Beri Spoiler, Apa Itu Takdir?
Adapun jumlah cambukannya yaitu 40 kali, atau 80 kali sesuai Hadits Nabi SAW sebagai berikut: