Hukum Islam Ketika Seorang Suami Menggauli Istri (Jimak) yang Haid dan Nifas

- 6 September 2021, 18:37 WIB
Hukum Dalam Islam Ketika Seorang Suami Menggauli Istri (Jimak) Yang Haid dan Nifas
Hukum Dalam Islam Ketika Seorang Suami Menggauli Istri (Jimak) Yang Haid dan Nifas /Unplash /Isabellla/

SRAGEN UPDATE – Islam membahas hukum seorang suami yang menggauli istri (jimak) yang sedang haid ataupun nifas.

Sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Al Baqarah ayat 223 dan salah satu Hadits Nabi tentang jima' yang artinya:

“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah kamu bercocok tanam, maka datangilah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al Baqarah: 223).

Ketika Rasululullah ditanya, “Apakah seorang suami boleh mendatangi istrinya semaunya?” Beliau menjawab, “Ya, tetapi di tempat yang satu (tidak boleh melalui duburnya)”.

Baca Juga: Perlukah Berolahraga Ketika Haid dan Bagaimana Caranya? Simak Selengkapnya

Hukumnya haram apabila seorang suami menggauli istri saat sedang haid ataupun nifas.

Jika tetap dilakukan, maka suami harus bertobat dan membayar kafarah (nilai ganti rugi).

Kafarah yang harus dibayar sebesar satu atau setengah dinar, atau bisa jadi mata uang lain dengan nilai yang sama untuk disedekahkan kepada orang-orang fakir.

Sebagaimana Nabi telah bersabda kepada orang yang menggauli istri ketika haid, “Hendaknya ia bersedekah dengan satu atau setengah dinar”.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Fikih Kontemporer: Wanita dan Pernikahan, Muhammad Samih U


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x