Hukum Islam Ketika Seorang Suami Menggauli Istri (Jimak) yang Haid dan Nifas

- 6 September 2021, 18:37 WIB
Hukum Dalam Islam Ketika Seorang Suami Menggauli Istri (Jimak) Yang Haid dan Nifas
Hukum Dalam Islam Ketika Seorang Suami Menggauli Istri (Jimak) Yang Haid dan Nifas /Unplash /Isabellla/

Jika suami istri sama-sama mengeluarkan air mani, maka keduanya wajib mandi.

Baca Juga: 5 Kriteria Memilih Wanita Pasangan Hidup, Salah Satunya Tidak Matre

Karena mandi janabat itu wajib hukumnya apabila air mani keluar dengan sebab apapun. Juga ketika dua kemaluan (suami dan istri) bertemu, meskipun tidak keluar air mani.***

 

 

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Fikih Kontemporer: Wanita dan Pernikahan, Muhammad Samih U


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah