SRAGEN UPDATE - Mungkin sebagian orang awam masih belum tahu apakah hukum kurban bagi umat Islam?
Dikutip dari Buku panduan kurban, “Hukum kurban bagi umat muslim para ulama terbagi dalam dua pendapat, Yang pertama Wajib dan yang kedua menyatakan Sunnah Mu'akkadah.”
Simak penjelasannya:
Baca Juga: Update Prakiraan Cuaca di Riau Hari ini, Senin 19 Juli 2021
-Wajib bagi orang yang berkelapangan
Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi'ah (guru Imam Malik), Al Auza'i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa'ad beserta beberapa ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam ibnu Taimiyah, dan Syaikh ibnu Utsaimin rahimahullah.
Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami." (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
Baca Juga: Setelah Memposting Wajah Brewokan Instagram Choi Si Won Menghilang, Fans Khawatir
- Sunnah Muakkadah, ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi'i, Ahmad, dan lain-lain.