Bagaimana Hewan yang Sah Untuk Kurban? Begini Syarat Hewan untuk Kurban Menurut Madzhab Syafii

- 17 Juli 2021, 09:16 WIB
Syarat sah hewan untuk kurban menurut mahzab syafii
Syarat sah hewan untuk kurban menurut mahzab syafii /

SRAGEN UPDATE – Idul Adha 2021 akan segera tiba, meski di tengah pandemi Covid-19, umat Islam berkurban dan memilah hewan mana yang sah untuk dijadikan hewan qurban.

Madzhab Imam Syafii memberi isyarat mengenai hewan mana yang sah dijadikan hewan kurban.

Pada tahun 2021 ini, Puasa Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijjah atau 20 Juli 2021 dan Puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah jatuh di tanggal 19 Juli 2021.

Dikutip dari buku Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafii, Muhammad Ajib, Lc., MA.

Baca Juga: Sambut Idul Adha 2021, Berikut Kurban Sapi Untuk Tujuh Orang Menurut 4 Madzhab

1. Hewan Al-An’am

Bahwa hewan yang diperbolehkan untuk kurban hanya dari jenis al-An’am saja. Yaitu hewan unta, sapi dan kambing.

Selain dari 3 jenis hewan di atas maka kurban tidak boleh dan tidak sah.

Maka tidak ada ceritanya Anda kurban ke masjid dengan membawa ratusan bebek untuk qurban walaupun nilai harganya sebanding dengan 1 ekor kambing.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Buku Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafii, Muhammad Ajib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah