Hukum Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Yuk Simak!

- 14 Juli 2021, 13:43 WIB
Hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal.i
Hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal.i /Pixabay.com

SRAGEN UPDATE – Kurban merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan dan bernilai pahala besar di sisi Allah SWT.

Hewan sembelihan itu, antara lain domba, sapi, kerbau atau unta. Banyak manfaat yang dapat di ambil dan hikmah bagi mereka yang berkurban. 

Namun apakah berkurban berlaku bagi orang yang sudah wafat? bagaimana hukumnya dalam islam?

Dikutip Sragen Update dari laman Baznas terdapat berbagai perbedaan pendapat mengenai hal ini.

Baca Juga: Jangan Sampai Tertinggal, Berikut Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin menyatakan bahwa tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia, kecuali saat hidup ia pernah berwasiat.

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)

Lalu berbeda dengan pendapat Abu al-Hasan al-Abbadi, yang menyatakan boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, sebagaimana alasannya karena berkurban termasuk dalam sedekah, sehingga sedekah untuk orang yang telah tiada adalah sah.

Baca Juga: Tanya Jawab Seputar Isoman Dirangkum dari Berbagai Dokter Ini Wajib Kamu Tahu

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x