Hukum Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Yuk Simak!

- 14 Juli 2021, 13:43 WIB
Hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal.i
Hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal.i /Pixabay.com

"Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah.

"sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406)

Semoga bermanfaat dan selamat merayakan Hari Raya Idul Adha.***

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah