Edaran Kemenag Ungkap Syarat Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2021

- 5 Juli 2021, 19:21 WIB
Peniadaan penyembelihan hewan kurban
Peniadaan penyembelihan hewan kurban /Pixabay/Peggy_Marco

SRAGEN UPDATE – Kementerian Agama RI (Kemenag) resmi merilis edaran terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah.

Edaran tersebut disampaikan langsung di akun Instagram resmi @kemenag_ri. Setelah mengucapkan salam, unggahan tersebut langsung mengutarakan maksud.

“Mimin izin menyampaikan informasi, terkait SE Menag No.17/Tahun 2021. Edaran ini, berisi tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Rumah Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat,” tulis unggahan Kemenag tersebut.

Tidak hanya karena mendekati hari raya Iduladha yang merupakan hari besar umat muslim sebagai mayoritas, peribadatan juga tiadakan bagi umat agama lain di Indonesia.

Baca Juga: PPKM Darurat, Begini Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021

“Dengan diberlakukannya kebijakan ini, maka di wilayah PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, musalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara,” tambahnya.

Semua kegiatan peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing.

Selain peniadaan peribadatan di tempat ibadah, Kemenag juga menghimbau peniadaan malam takibran dan salat hari raya Iduladha.

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban juga harus dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x