Edaran Kemenag Ungkap Syarat Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2021

- 5 Juli 2021, 19:21 WIB
Peniadaan penyembelihan hewan kurban
Peniadaan penyembelihan hewan kurban /Pixabay/Peggy_Marco

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan. Pelaksanaan penyembelihan hewan berlangsung 3 hari (11,12 dan 13 Dzulhijjah) untuk menghindari kerumunan.***

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah