Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan. Pelaksanaan penyembelihan hewan berlangsung 3 hari (11,12 dan 13 Dzulhijjah) untuk menghindari kerumunan.***
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan. Pelaksanaan penyembelihan hewan berlangsung 3 hari (11,12 dan 13 Dzulhijjah) untuk menghindari kerumunan.***
Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi
Sumber: Instagram @kemenag_ri