Kemenag Terbitkan Dua Surat Edaran Penyelenggaraan Idul Adha di Wilayah dan Luar Wilayah PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 14:33 WIB
Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.  Kebijakan ini diterapkan pada 45 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali.  Menteri agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengadakan siaran press dan terbitkan dua surat edaran.
Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini diterapkan pada 45 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali. Menteri agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengadakan siaran press dan terbitkan dua surat edaran. /



SRAGEN UPDATE - Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini diterapkan pada 45 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali.

Menteri agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengadakan siaran press dan terbitkan dua surat edaran.

Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Kakanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah Umumkan Edaran Surat Penyelenggaraan Idul Adha pada Masa PPKM Darurat

Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Penundaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/mushola, takbir keliling, dan Salat Hari Raya Idul adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat,” sambungnya.

Untuk wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM Darurat, Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan pada daerah yang masuk Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Adapun Kabupaten/Kota yang masuk Zona Merah dan Zona Oranye, meskipun tidak termasuk kabupaten/kota yang diterapkan kebijakan PPKM Darurat, Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M ditiadakan.

Baca Juga: Surat Edaran Perayaan Idul Adha Telah Terbit, Kemenag Menghimbau Tetap Jaja Protokol Kesehatan

“Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait penniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: www.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah