PPKM Darurat, Begini Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021

- 3 Juli 2021, 22:32 WIB
Hari raya Idul Adha 2021 jatuh pada 20 Juli mendatang. Berikut beberapa hal yang harus diketahii tentang Idul Adha.
Hari raya Idul Adha 2021 jatuh pada 20 Juli mendatang. Berikut beberapa hal yang harus diketahii tentang Idul Adha. /baznaz.go.id

SRAGEN UPDATE- Majelis  Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan taushiyah tentang pelaksanaan ibadah sholat Idul Adha dan pelaksanaan hewan kurban saat PPKM Darurat.

Dalam Taushiyah tersebut merekomendasikan beberapa pedoman pelaksanan Hari Raya Idul Adha selama masa PPKM yang berlangsung 3-20 Juli 2021.

Sebegai tindak lanjut, Kementerian Agama menerbitkan dua surat edaran sekaligus.

Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penylenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah PPKM Darurat.

Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku, Berikut Cara Pelaksanaan Sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H

“Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali. Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat 2 Juli 2021.

Tujuan dari ditebitkannya surat edaran ini juga tidak lepas sebagai upaya pencegahan, mengendalikan penyebaran laju virus Covid-19 di Indonesia.mBerikut Aturan Pelaksanaan Perayaan Idul Adha sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat diantaranya:

  1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan
  3. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan
  4. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.
  5. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zona Merah dan Orange DITIADAKAN;
  6. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari Covid-19 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat

Baca Juga: Menghadapi PPKM Darurat 3-20 Juli, Tidak Perlu Panic Buying!

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah