SRAGEN UPDATE – Joni Martinus selaku Vice President Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI) menyampaikan petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan oleh pelanggan perjalanan jarak jauh mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 42 Tahun 2021.
Sehingga para pelanggan yang memiliki tiket keberangkatan di rentang tanggal 5 sampai 20 Juli 2021, maka perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) maksimal 2 x 24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Persyaratan Terbaru Maskapai Lion Air Group Rute Dosmetik Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
Tapi, untuk perjalanan Kereta Api di pulau Jawa maka ditambah adanya kartu vaksin minimal dosis pertama.
Namun jangan berkecil hati jika belum divaksin maka dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis tersebut.
Bagi pelanggan yang berumur di bawah 5 tahun tidak perlu menunjukkan hasil Rapid Test di dua metode apapun dan kartu vaksin.
Lanjut bagi yang di bawah umur 18 tahun maka tak perlu menunjukkan kartu vaksin saja.
Paling penting adalah pelanggan harus dalam kondisi sehat. Tidak mengalami flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.