SRAGEN UPDATE - Lion Air Group kembali menetapkan kebijakan baru berupa persyaratan untuk penerbangan selama pandemi Covid-19 .
Aturan ini sejalan dengan dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dilaksanakan pada 3-20 Juli mendatang.
Seperti diketahui, PPKM Darurat akan dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Destinasi Wisata dan Sentra Ekonomi Kreatif Ditutup Sementara, Kemenparekraf Dukung PPKM Dijalankan!
Seperti yang dikutip tim Sragen Update dari Instagram @lionairgroup pada, Jumat 2 Juli 2021. Berikut peraturan bagi calon penumpang yang akan terbang dari/ke Pulau Jawa dan Pulau Bali:
1. Wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun
2. Wajib tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan
3. Anak-anak berusia di bawah 5 tahun tidak wajib tes PCR/rapid antigen/GeNose C19
4. Mengisi e-HAC melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau inahac.kemkes.go.id