Persyaratan Terbaru Maskapai Lion Air Group Rute Dosmetik Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

- 2 Juli 2021, 20:51 WIB
Sudah Diverifikasi Lion Air Group mendukung kebijakan pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021—20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Pulau Bali, sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Sudah Diverifikasi Lion Air Group mendukung kebijakan pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021—20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Pulau Bali, sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia. /

SRAGEN UPDATE - Lion Air Group kembali menetapkan kebijakan baru berupa persyaratan untuk penerbangan selama pandemi Covid-19 .

Aturan ini sejalan dengan dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dilaksanakan pada 3-20 Juli mendatang.

Seperti diketahui, PPKM Darurat akan dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Destinasi Wisata dan Sentra Ekonomi Kreatif Ditutup Sementara, Kemenparekraf Dukung PPKM Dijalankan!

Seperti yang dikutip tim Sragen Update dari Instagram @lionairgroup pada, Jumat 2 Juli 2021. Berikut peraturan bagi calon penumpang yang akan terbang dari/ke Pulau Jawa dan Pulau Bali:

1. Wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun

2. Wajib tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan

3. Anak-anak berusia di bawah 5 tahun tidak wajib tes PCR/rapid antigen/GeNose C19

4. Mengisi e-HAC melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau inahac.kemkes.go.id

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Instagram @lionairgroup


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x