Tanggapi PPKM Darurat, Kemensos akan Salurkan Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu Sebulan

- 2 Juli 2021, 15:02 WIB
Pemerintah terapkan PPKM darurat dari 3-20 Juli daerah jawa dan bali
Pemerintah terapkan PPKM darurat dari 3-20 Juli daerah jawa dan bali /

SRAGEN UPDATE – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan resmi dimulai besok 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai atau Bansos Tunai (BST) kepada masyarakat.

"BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur," ungkap Menteri Sosial, Tri Rismaharini dalam keterangannya, Kamis.

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan , Gubernur Jatim: Mohon Kerja samanya

Ia mengatakan bahwa besaran BST yang akan diberikan adalah Rp300 ribu per bulan. Khusus untuk bantuan sosial bulan Mei dan Juni, maka akan diberikan sekaligus senilai Rp600 ribu.

Namun, untuk ke depannya bantuan sosial tersebut akan disalurkan kepada warga setiap awal bulan.

"Warga akan menerima Rp 600 ribu sekaligus, saya minta hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," ucapnya.

Risma menyatakan bahwa bantuan sosial tersebut nantinya akan menyasar 10 juta penerima bantuan. Sementara itu, sebanyak 18,8 juta penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan 10 juta untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: PPKM Darurat Dilaksanakan Besok, LRT Jakarta Batasi Penumpang Maksimal 25 Persen Saja

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x