SRAGEN UPDATE - Lonjakan kasus positif COVID-19 yang semakin tidak terkendali membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Pelaksanaan PPKM Darurat berdampak pada sejumlah fasilitas hiburan, termasuk bioskop dan tempat wisata.
Head of Corporate Communication & Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol mengatakan pihaknya senantiasa mendukung langkah pemerintah dalam upaya mencegah semakin luasnya penyebaran COVID-19.
"Cinema XXI aktif berkomunikasi dan melakukan koordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah dan akan mengikuti arahan atau instruksi dari pemerintah daerah terkait," kata Dewinta.
Dia mengatakan Cinema XXI berkomitmen untuk selalu mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam menyikapi situasi terkini.
"Cinema XXI telah menonaktifkan sementara kegiatan operasional di beberapa wilayah, yaitu DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Pekalongan, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Cikarang sesuai dengan arahan/instruksi Pemerintah Daerah setempat."
Baca Juga: BREAKING NEWS: Luhut Ungkap Bansos dan Listrik Selama PPKM Jawa Bali
Selain itu, di sejumlah daerah, kami juga telah mengurangi jumlah jam tayang dan mengurangi jumlah kapasitas sesuai dengan arahan pemerintah daerah terkait.
"Marilah kita bersama – sama menjaga kesehatan diri dan keluarga, serta berdoa dan berharap agar kondisi dapat segera membaik sehingga perekonomian dapat kembali stabil dan kita dapat bangkit bersama – sama," ujar Dewinta.