SRAGEN UPDATE – Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengambil langkah tegas yakni dengan memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Wilayah Jawa dan Bali.
Adapun pemberlakuan tersebut dilakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Dalam keterangan pers yang dilakukan secara online di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 Juli 2021 bahwa PPKM Darurat diputuskan akan dilakukan sejak 3 sampai 20 Juli 2021 khusus di wilayah Jawa dan Bali.
“Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang pesat karena adanya varia baru yang menjadi persoalan serius di banyak negara,” kata Jokowi, Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Akan Tutup Sektor Esensial dan Kritikal Selama PPKM Darurat
PPKM Darurat ini diberlakukan setelah menerima banyak masukan dari para menteri, tenaga kesehatan dan juga para kepala daerah.
Adapun pelaksanaan PPKM akan lebih ketat kepada masyarakat daripada yang sebelumnya telah dilakukan.
“Saya meminta kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) untuk menerangkan bagaimana petunjuk dan langkah-langkah dalam PPKM kali ini,” ucapnya
Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk berdisiplin mematuhi rencana ini demi menjaga keselamatan kita bersama.