BREAKING NEWS!! Jokowi Resmi Mengumumkan Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali, Dimulai pada 3 Juli 2021

- 1 Juli 2021, 15:18 WIB
oko Widodo (Jokowi) secara resmi mengambil langkah tegas yakni dengan memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Wilayah Jawa dan Bali.
oko Widodo (Jokowi) secara resmi mengambil langkah tegas yakni dengan memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Wilayah Jawa dan Bali. /

SRAGEN UPDATE  – Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengambil langkah tegas yakni dengan memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun pemberlakuan tersebut dilakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Dalam keterangan pers yang dilakukan secara online di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 Juli 2021 bahwa PPKM Darurat diputuskan akan dilakukan sejak 3 sampai 20 Juli 2021 khusus di wilayah Jawa dan Bali.

“Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang pesat karena adanya varia baru yang menjadi persoalan serius di banyak negara,” kata Jokowi, Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Akan Tutup Sektor Esensial dan Kritikal Selama PPKM Darurat

PPKM Darurat ini diberlakukan setelah menerima banyak masukan dari para menteri, tenaga kesehatan dan juga para kepala daerah.

Adapun pelaksanaan PPKM akan lebih ketat kepada masyarakat daripada yang sebelumnya telah dilakukan.

“Saya meminta kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) untuk menerangkan bagaimana petunjuk dan langkah-langkah dalam PPKM kali ini,” ucapnya

Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk berdisiplin mematuhi rencana ini demi menjaga keselamatan kita bersama.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah