SRAGEN UPDATE - Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan PPKM Darurat bakal meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat ketimbang dengan PPKM Mikrodan akan beroperasi di 48 kabupaten kota dengan situasi pandemi Covid-19 level 4.
Hal ini didasarkan pada kebikajannya untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa - Bali pada 3 - 20 Juli 2021.
Di samping itu, Kepala Negara mengimbau masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan tersebut demi keselamatan seluruh warga.
Menurut Jokowi, pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
“Aparat negara TNI - Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), dokter dan tenaga kesehatan harus habu membahu bekerja sebaik-baiknya mengatasi wabah ini,” tutur Jokowi.
Di bawah ini daftar daerah dengan asesmen situasi pandemi level 4
1. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang.
2. Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi.
3. DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu.
4. Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan dan Banyumas.
5. DI Yogyakarta: Sleman, Kota Yogyakarta dan Batul.
6. Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Baca Juga: Kim Samuel Beri Komentar Terkait Pembatalan Gugatan Terhadap Brave Entertainment
Daftar 74 wilayah dengan asesmen situasi pandemi level 3
Editor: Yesa Novianti Putri Ashari
Sumber: PMJ News