Aturan PPKM Mulai Diberlakukan, Sektor Esensial dan Non Esensial Dilakukan Online

- 1 Juli 2021, 14:05 WIB
Akibat lonjakan angka Covid-19 disertai penyebaran varian Delta, pemerintah akan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.  PPKM Darurat mulai 3 -20 Juli 2021. Ini daftar daerah yg ea
Akibat lonjakan angka Covid-19 disertai penyebaran varian Delta, pemerintah akan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat mulai 3 -20 Juli 2021. Ini daftar daerah yg ea /INTINYA/

SRAGEN UPDATE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan dimulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "PPKM Darurat Berlaku di Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, Simak Usulan Aturan Lengkap!", Klik selengkapnya di sini: https://kabar24.bisnis.com/read/20210630/15/1412024/ppkm-darurat-berlaku-di-jawa-bali-3-20-juli-2021-simak-usulan-aturan-lengkap.
Author: Feni Freycinetia Fitriani
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: https://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: https://bit.ly/AppsBisniscomIOS

Lalu, untuk cakupan Area 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kim Samuel Beri Komentar Terkait Pembatalan Gugatan Terhadap Brave Entertainment


Kebijakan penerapan PPKM Darurat ini diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat:

1. 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial.

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah