Heboh PPKM Darurat, Berikut Bocoran Aturannya!

- 1 Juli 2021, 10:16 WIB
Kapolda Metro Jaya siap menjalankan aturan PPKM darurat yang segera dijalankan mulai 3 Juli 2021 nanti.
Kapolda Metro Jaya siap menjalankan aturan PPKM darurat yang segera dijalankan mulai 3 Juli 2021 nanti. /Muhamad Bagja/PR Bekasi



SRAGEN UPDATE- Data terakhir mencatat Indonesia mengalami lonjakan kasus mencapai 2.156.465 orang. Kasus harian pun meningkat, rata-rata mencapai 20.000-an per hari.

Meningkatnya kasus Covid-19 tersebut, menjadikan Pemerintah Indonesia menarik rem darurat dengan menerapkan PPKM di Jawa dan Bali yang akan dilakukan per 3 Juli 2021.

Nantinya, ada 15 poin aturan yang akan diterapkan selama PPKM darurat berlaku. Pemerintah berharap, PPKM Darurat ini akan bisa menurunkan kasus konfirmasi harian < 10 ribu per hari.

Dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 30 Juni 2021, Joko Widodo manyampaikan bahwa kebijakan PPKM darurat ini mau tidak mau harus dilaksanakan.

Baca Juga: Kebiasaan Buruk yang Mengkibatkan Penuaan Dini Pada Kulit Wajah

Presiden RI menyampaikan PPKM Darurat ini hanya diberlakukan di Jawa dan Bali yaitu 44 kabupaten/ kota di 6 provinsi.

Sampai saat ini, pemerintah memang belum mengeluarkan secara resmi informasi terkait aturan-aturan yang akan ditetapkan nantinya.

Kebijakan PPKM Darurat masih dalam finalisasi, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria turut memberikan komentar mengenai akan ada pembatasan keluar masuk selama pelaksanaan PPKM darurat.

Selain itu, Riza juga mengungkapkan bahwa akan ada ketentuan jam operasioanal yang mungkin akan tutup lebih awal.

“Jam operasional juga dipercepat, kemudian juga arus keluar masuk orang dan barang akan dibatasi ditambah dengan persyaratan-persyaratan seperti; PCR, Vaksin dan lain lain,” ujar Riza, Rabu 30 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah