Menko Airlangga Tegaskan Ombinus Law sebagai Upaya Pemerintah Sediakan Lapangan Pekerjaan

- 30 Juni 2021, 20:48 WIB
Menko Airlangga Hartarto/Tangkapan layar website Sekretariat Kabinet RI.
Menko Airlangga Hartarto/Tangkapan layar website Sekretariat Kabinet RI. /setkab.go.id

SRAGEN UPDATE – Meski sempat menjadi pro kontra di tengah masyarakat, Ombinus Law dianggap sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan baru di Indonesia.

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Kami melakukan reformasi melalui Omnibus Law untuk penciptaan lapangan kerja. Kami menempatkan peluang yang signifikan untuk menumbuhkan wirausahawan dan menciptakan wirausahawan," kata Menko Airlangga dalam peluncuran daring laporan Bank Dunia, Rabu 30 Juni 2021.

Ia pun menyampaikan bahwa pada masa Covid-19 seperti sekarang ini pasar tenaga kerja yang fleksibel dan adaptif merupakan hal yang sangat diperlukan.

Baca Juga: Tere Liye Angkat Bicara Terkait Rektor UI Ari Kuncoro Menjabat Sebagai Komisaris BUMN

Kebutuhan terhadap tenaga kerja tersebut pun bisa diciptakan melalui program pelatihan dan reskilling.

Oleh karena itu, saat ini pemerintah memang mengandalkan Program Kartu Prakerja untuk membantu masyarakat meningkatkan keterampilannya.

"Selama pandemi Covid-19, kami mengubah Kartu Prakerja menjadi tunjangan semi sosial tetapi tetap meningkatkan keterampilan," ujarnya.

Hingga saat ini sudah ada 65 juta orang yang melakukan pendaftaran Kartu Prakerja dan telah ada sekitar 8,3 juta orang yang diterima.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah