SRAGEN UPDATE- Banyak masyarakat yang mengikuti program vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin sendiri sebenarnya hanya surat keterangan yang menandakan bahwa seseorang telah melalui tahap vaksinasi.
Banyak masyarakat yang kemudian mengunggah bukti vaksin ke sosial media. Hal ini yang menyebabkan, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengingatkan kembali untuk seluruh penduduk
Indonesia supaya lebih hati-hati dalam mengunggah bukti tersebut. Dalam unggahan di Twitter tersebut akun @CCICpolri mengunggah foto berupa peringatan dalam mengunggah sertifikat digital Covid-19.
Menurutnya, di dalam sertifikat Covid-19 terdapat QR code yang di dalamnya memuat data-data pribadi yang perlu dijaga.
Baca Juga: Hati-hati! Pakai Masker Dobel Ada Aturannya, Begini Pesan Satgas Covid 19
“ Jangan pernah mengunggah sertifikat digital Covid019 karena bisa saja data pribadi kamu digunakan untuk hal-hal negatif atau kriminal oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” isi peringatan dalam unggahan tersebut, Rabu 30 Juni 2021.
Peringatan yang sama.
Sebelumnya pada, 23 Maret 2021 lalu, Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga meminta masyarakat untuk tidak mengunggah bukti vaksin ke sosial media.
“Gunakan sertifikat tersebut sesuai dengan kebutuhannya karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko bagi kita,”kata Wiku, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.
Oleh karena itu Wiku menyampaikan kepada masyarakat untuk bertindak lebih bijak dalam melindungi data pribadi mereka.