Terbukti Bersalah, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara hingga Pencabutan Hak Pilih

- 30 Juni 2021, 18:52 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dituntut JPU 5 tahun penjara
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dituntut JPU 5 tahun penjara /

SRAGEN UPDATE – Usai terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 November 2020 lalu, sidang putusan Edhy Prabowo akhirnya dilakukan.

Terdakwa atas kasus suap benih lobster tersebut diyakini oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar.

Uang tersebut diterima dari pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata JPU KPK, Ronald Worotikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga: Inggris Kalahkan Jerman, Joachim Loew Akhiri Karier Sebagai Pelatih

Atas perbuatannya tersebut, Edhy dituntut 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 penjara.

Posisinya pun semakin diperberat dengan jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.

Selain itu, posisinya sebagai penyelenggara negara menyebabkan Edhy akhirnya dianggap tidak berhassil memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.

Meski demikian, ada sejumlah hal yang meringankannya seperti belum pernah dihukum, sebagian asetnya telah disita, dan sikapnya yang sopan selama persidangan.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah