Kemenkes Tetap Bayar Insentif Tenaga Kesehatan, Budi Gunawan Sadikin : Bentuk Apresiasi Setinggi-Tingginya

- 30 Juni 2021, 19:34 WIB
Menkes Budi Gunawan Sadikin menyatakan memberikan apresiasi setinggi-tingginya pada tenaga kesehatan dengan tetap membayarkan insentif
Menkes Budi Gunawan Sadikin menyatakan memberikan apresiasi setinggi-tingginya pada tenaga kesehatan dengan tetap membayarkan insentif /Instagram.com/@kemenkes_ri


SRAGEN UPDATE - Kementerian Kesehatan melalui Trisna Wahjuni Putri menegaskan bahwa insentif yang akan diterima oleh para tenaga kesehatan akan dibayarkan.

Hal ini merupakan hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Sehingga perlu tidak ada pemberhentian pembayaran insentif yang diberikan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain itu, pemerintah akan mengusahakn untuk dapat mempercepat proses pembayaran insentif tersebut dengan metode dua skema.

Skema yang pertama yakni insentif yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan di Rumah Sakit yang berada di bawah naungan pemerintah (RSUP), BUMN, Swasta dan TNI atau Polri akan dianggarkan dan dibayarkan melalui pemerintah pusat.

Skema yang kedua adalah insentif untuk tenaga kesehatan di Rumah Sakit Daerah yang dianggarkan dan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: BPOM Akan Segera Uji Klinis Ivermectin di 8 Rumah Sakit, Kemenkes : Pasien Bergejala Saja

Sumber anggaran yang digunakan untuk insentif tenaga kesehatan pada 2020 berasal dari Bantuan Operasional Kesehatan atau disingkat BOK.

Adapun pemberian insentif di 2021 ini akan dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Sumber anggaran tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Twitter @KemenkesRI www.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x